KUDUS - Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., menghadiri Deklarasi Larangan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) di Balai Jagong Kompleks Gor Wergu Wetan kecamatan kota, Jum’at (5/1/2024).
Dalam Deklarsai Larangan Knalpot Tidak sesuai Spesifikasi Teknis (Bising/Brong) turut di hadiri Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan, S. Sos., M.Si, Ketua DPRD Kudus Mas'an, SE, MM, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K., M.Si., Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kudus Wiyanto, S.H., M.H., Kasubsie Tipidum Kejaksaan Kudus Viola Oksianta Rahartika, SH.MH., Ketua KPU Kab Kudus Ahmad Amir Faesol , mewakili Ketua Bawaslu Kab. Kudus Moh. Wahibul Minan, S.PD.I., M.H, Ka Kesbangpol Kudus M. Fitrianto.S.TP.MM, Wakil Ketua TU Dinas Kemenag Kab. kudus Sony Wardhana, M. Pd., Kepala/Kasi SMA Kantor wilayah Pati Amirul Mahfud Hariyanto, SE MM, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti, S.Sos, MM., Pelajar SMA/SMK Sederajat Kab. Kudus, Dishub Kab. Kudus dan Forum Komunitas motor Kab. Kudus.
Melalui Deklarasi, Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P., bersama Forkopinda mengajak seluruh Masyarakat dan komunitas otomotif untuk mengkampanyekan anti knalpot brong atau knalpot bising yang selama ini dianggap meresahkan masyarakat.
Baca juga:
Babinsa Jurang Cek Ketersediaan Sembako
|
"Deklarasi yang melibatkan komunitas otomotif ini, diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot bising yang selama ini meresahkan warga, serta menciptakan Wilayah Yang lebih Kondusif, berkendara yang Humanis, bermartabat dan tidak menimbulakan permasalahan dengan pengguna kendaraan yang lain "Tutur Dandim.
Dengan adanya Deklarasi larangan penggunaan knalpot brong ini, diharapkan toko, bengkel, dan komunitas otomotif sadar atas keresahan masyarakat yang selama ini amat terganggu.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mematuhi lalu lintas dalam berkendara dan menciptakan kondusifitas wilayah kabupaten Kudus. (Pendim 0722/Kudus).